2522/Pdt.G/2025/PA.Kdl
| Nomor | 2522/Pdt.G/2025/PA.Kdl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Kendal |
| Panjang Dokumen | 78.241 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : Mut?ah berupa uang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Nafkah iddah sebesar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →