Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2522/Pdt.G/2025/PA.Kdl

Nomor2522/Pdt.G/2025/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kendal
Panjang Dokumen78.241 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; Memberi izin kepada Pemohon Konvensi ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal; Dalam Rekonvensi Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : Mut?ah berupa uang sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah); Nafkah iddah sebesar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →