Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2524/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2524/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Kraksaan
Panjang Dokumen77.969 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhya dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat ([nama disamarkan]) untuk membayar kepada Penggugat ([nama disamarkan]) sebelum Tergugat mengambil akta cerai berupa: Nafkah madliyah sejumlah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →