2525/Pdt.G/2024/PA.Krs
| Nomor | 2525/Pdt.G/2024/PA.Krs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Kraksaan |
| Panjang Dokumen | 53.137 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menetapkan anak bernama [nama disamarkan], laki-laki, lahir [tanggal disamarkan] (umur 2 tahun), berada dalam asuhan Penggugat. Dengan kewajiban pemegang hak hadhonah memberi akses kepada orangtua…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →