Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

252/Pdt.G/2025/PA.MORTB.

Nomor252/Pdt.G/2025/PA.MORTB.
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA MORTB
Panjang Dokumen65.760 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) ; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →