Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

252/Pdt.G/2026/PA.Bms

Nomor252/Pdt.G/2026/PA.Bms
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Bms
Panjang Dokumen48.357 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas; Menghukum Pemohon untuk memberikan Mut?ah kepada Termohon sebelum pengucapan ikrar talak berupa uang sejumlah Rp 243.000,00 (dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →