Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

253/Pdt.P/2024/PA.Pyb

Nomor253/Pdt.P/2024/PA.Pyb
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Pyb
Panjang Dokumen64.543 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2024, sebagai pewaris; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum [nama disamarkan] adalah terdiri dari: a. [nama disamarkan] (anak kandung); b. [nama disamarkan] (anak Kandung); c. [nama disamarkan] (anak kandung); d. [nama disamarkan] (anak kandung); 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →