253/Pdt.P/2024/PA.Pyb
| Nomor | 253/Pdt.P/2024/PA.Pyb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Pyb |
| Panjang Dokumen | 64.543 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menetapkan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2024, sebagai pewaris; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum [nama disamarkan] adalah terdiri dari: a. [nama disamarkan] (anak kandung); b. [nama disamarkan] (anak Kandung); c. [nama disamarkan] (anak kandung); d. [nama disamarkan] (anak kandung); 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →