Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2540/Pdt.G/2025/PA.Pt

Nomor2540/Pdt.G/2025/PA.Pt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pt
Panjang Dokumen38.507 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ) 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →