Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2541/Pdt.G/2024/PA.Krs

Nomor2541/Pdt.G/2024/PA.Krs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Kraksaan
Panjang Dokumen52.750 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughraa Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) Menetapkan anak bernama [nama disamarkan], umur 2 tahun berada dalam asuhan Penggugat. Dengan kewajiban pemegang hak hadhonah memberi akses kepada orangtua yang tidak memegang hak hadhonah untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →