Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

254/Pdt.G/2022/PA.Tlm

Nomor254/Pdt.G/2022/PA.Tlm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Tlm
Panjang Dokumen31.987 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secararesmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughroTergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 350.000,- ( tiga ratus lima puluhribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →