254/Pdt.G/2022/PA.Tlm
| Nomor | 254/Pdt.G/2022/PA.Tlm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Tlm |
| Panjang Dokumen | 31.987 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secararesmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secaraverstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughroTergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 350.000,- ( tiga ratus lima puluhribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →