Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

254/Pdt.G/2026/PA.Bpp

Nomor254/Pdt.G/2026/PA.Bpp
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Bpp
Panjang Dokumen47.194 karakter

Amar Putusan

Amar Putusan MENGADILI : Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 252.000,00 (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →