Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2554/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor2554/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen38.404 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat terhadap Penggugat . Menetapkan anak bernama [nama disamarkan] , perempuan, lahir tanggal 09 juni 2022, berada di bawah hadhanah Penggugat dengan kewajiban bagi Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →