Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

255/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor255/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen75.917 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]); Menghukum Tergugat membayar dan menyerahkan kepada Penggugat berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah); Mut?ah sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah); Nafkah lampau sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah);…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →