2572/Pdt.G/2025/PA.Kis
| Nomor | 2572/Pdt.G/2025/PA.Kis |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Kis |
| Panjang Dokumen | 112.432 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menjalankan kesepakatan perdamaian tanggal 03 Desember 2025 sebagai berikut: Anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] diasuh oleh Tergugat; Anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →