Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2572/Pdt.G/2025/PA.Kis

Nomor2572/Pdt.G/2025/PA.Kis
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kis
Panjang Dokumen112.432 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menjalankan kesepakatan perdamaian tanggal 03 Desember 2025 sebagai berikut: Anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] diasuh oleh Tergugat; Anak Penggugat dan Tergugat yang bernama [nama disamarkan]…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →