2573/Pdt.G/2021/PA.Lpk
| Nomor | 2573/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 312.960 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; II. DALAM POKOK PERKARA DALAM [nama disamarkan] Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian; Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagai berikut: a. Benda Tidak [nama disamarkan] tanah dan bangunan seluas + 540 M2 terletak di Dususn XIII Emplasmen, Desa/Kelurahan Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut: [nama disamarkan] berbatas dengan tanah sekolah [nama disamarkan] 9;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →