2577/Pdt.G/2025/PA.Bks
| Nomor | 2577/Pdt.G/2025/PA.Bks |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bks |
| Panjang Dokumen | 53.709 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek. Memberikan izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 184.000,00 (Seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →