257/Pdt.P/2022/PA.Kdg
| Nomor | 257/Pdt.P/2022/PA.Kdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kdg |
| Panjang Dokumen | 45.070 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan]: [nama disamarkan] , sebagai Ayah Kandung; [nama disamarkan] , sebagai anak perempuan kandung; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh limaribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →