Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

257/Pdt.P/2022/PA.Kdg

Nomor257/Pdt.P/2022/PA.Kdg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Kdg
Panjang Dokumen45.070 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan]: [nama disamarkan] , sebagai Ayah Kandung; [nama disamarkan] , sebagai anak perempuan kandung; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh limaribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →