Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2582/Pdt.G/2021/PA.Kdl

Nomor2582/Pdt.G/2021/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPA Kendal
Panjang Dokumen27.971 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 435.000,00 ( empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →