Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

259/Pdt.G/2024/PA.Mrs

Nomor259/Pdt.G/2024/PA.Mrs
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mrs
Panjang Dokumen48.969 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba ? in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp650.000,00 (enam ratuslima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →