25/Pdt.G.S/2023/PN Cbi
| Nomor | 25/Pdt.G.S/2023/PN Cbi |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G.S |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Cbi |
| Panjang Dokumen | 4.420 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dinyatakan bukan gugatan sederhana. Panitera diperintahkan mencoret perkara dari register dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →