Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G/2022/PA.Wkb

Nomor25/Pdt.G/2022/PA.Wkb
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Wkb
Panjang Dokumen59.117 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon ([nama disamarkan]); Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Waikabubak setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum Pemohon ([nama disamarkan]) untuk membayar kepada Termohon ([nama disamarkan]): Nafkah iddah sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); Mut?ah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →