25/Pdt.G/2022/PA.Wkb
| Nomor | 25/Pdt.G/2022/PA.Wkb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Wkb |
| Panjang Dokumen | 59.117 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon ([nama disamarkan]); Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Waikabubak setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Menghukum Pemohon ([nama disamarkan]) untuk membayar kepada Termohon ([nama disamarkan]): Nafkah iddah sejumlah Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); Mut?ah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →