Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G/2022/PN Plp

Nomor25/Pdt.G/2022/PN Plp
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN Plp
Panjang Dokumen46.649 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dengan verstek. Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →