25/Pdt.G/2022/PN Wkb
| Nomor | 25/Pdt.G/2022/PN Wkb |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Waikabubak |
| Panjang Dokumen | 90.939 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →