Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G/2026/PA.Br

Nomor25/Pdt.G/2026/PA.Br
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Br
Panjang Dokumen39.193 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →