Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G/2026/PA.KBr

Nomor25/Pdt.G/2026/PA.KBr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA KBr
Panjang Dokumen44.433 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughraa Tergugat ([nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp223.000,00 (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →