Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G/2026/PA.Sgr

Nomor25/Pdt.G/2026/PA.Sgr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Sgr
Panjang Dokumen16.608 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →