Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

25/Pdt.G/2026/PA.Tlg

Nomor25/Pdt.G/2026/PA.Tlg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Tulungagung
Panjang Dokumen12.679 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menyatakan permohonan Pemohon gugur; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →