Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

25/Pdt.P/2024/PA.Min

Nomor25/Pdt.P/2024/PA.Min
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Min
Panjang Dokumen37.302 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sahnya pernikahan Pemohon I ( [nama disamarkan] ) dengan Pemohon II ( [nama disamarkan] ) yang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2018 di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Matur, Kabupaten Agam; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →