Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

25/Pdt.P/2026/PA.Bkl

Nomor25/Pdt.P/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bengkulu
Panjang Dokumen50.629 karakter

Amar Putusan

1. Menolak permohonan Para Pemohon; 2. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →