25/Pdt.P/2026/PA.KBr
| Nomor | 25/Pdt.P/2026/PA.KBr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA KBr |
| Panjang Dokumen | 51.412 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( [nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2020 di rumah orang tua Pemohon II yang terletak di Jorong Data, Nagari Garabak Data, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan Kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →