Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

25/Pdt.P/2026/PA.Plj

Nomor25/Pdt.P/2026/PA.Plj
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Plj
Panjang Dokumen34.839 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 28 [nama disamarkan] 2018, di Rumah Kediaman Orang Tua Pemohon II beralamat di Jorong Seberang Piruko Timur, [nama disamarkan], Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Baru; Membebankan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →