25/Pdt.P/2026/PA.Plj
| Nomor | 25/Pdt.P/2026/PA.Plj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Plj |
| Panjang Dokumen | 34.839 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II ([nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 28 [nama disamarkan] 2018, di Rumah Kediaman Orang Tua Pemohon II beralamat di Jorong Seberang Piruko Timur, [nama disamarkan], Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Baru; Membebankan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →