Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

25/Pdt.P/2026/PN Tim

Nomor25/Pdt.P/2026/PN Tim
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPN Timika
Panjang Dokumen5.046 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dinyatakan gugur. Pemohon dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,00.

Status: gugur

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →