Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

25/Pid.Sus-Anak/2025/PN Llg

Nomor25/Pid.Sus-Anak/2025/PN Llg
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2025
PengadilanPN Llg
Panjang Dokumen101.799 karakter

Amar Putusan

Anak [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan Ringan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →