Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

25/Pid.Sus/2023/PN Lgs

Nomor25/Pid.Sus/2023/PN Lgs
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Langsa
Panjang Dokumen80.593 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 2.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →