25/Pid.Sus/2023/PN Mad
| Nomor | 25/Pid.Sus/2023/PN Mad |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Madiun |
| Panjang Dokumen | 76.763 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →