Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

25/Pid.Sus/2023/PN Rno

Nomor25/Pid.Sus/2023/PN Rno
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Rno
Panjang Dokumen90.837 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 9 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →