Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

25/Pid.Sus/2023/PN Sdw

Nomor25/Pid.Sus/2023/PN Sdw
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Sdw
Panjang Dokumen101.505 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,-

Status: penjara · Vonis: 10 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →