25/Pid.Sus/2023/PN Sdw
| Nomor | 25/Pid.Sus/2023/PN Sdw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Sdw |
| Panjang Dokumen | 101.505 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 10 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →