Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

260/Pdt.G/2022/PA.JU

Nomor260/Pdt.G/2022/PA.JU
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Jakarta Utara
Panjang Dokumen25.828 karakter

Amar Putusan

Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek 3 Menjatuhkan talak 1 (satu) bain sughra Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]) 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 520.000 ( lima ratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →