Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

260/Pdt.G/2022/PA.Ngr

Nomor260/Pdt.G/2022/PA.Ngr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Ngr
Panjang Dokumen48.792 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di hadapan persidangan Pengadilan Agama Negara; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah kepada Termohon sesaat sebelum mengikrarkan talaknya berupa: 3.1. Nafkah Iddah berupa uang tunai sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) bulan; 3.2. Nafkah Mut'ah berupa 1 (satu) buah mukenadan 1 (satu) buah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →