Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

260/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor260/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Ktg
Panjang Dokumen100.183 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp15.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →