261/Pdt.P/2022/PA.Kdg
| Nomor | 261/Pdt.P/2022/PA.Kdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kdg |
| Panjang Dokumen | 50.931 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], dan [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] adalah anak dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →