Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

261/Pdt.P/2022/PA.Kdg

Nomor261/Pdt.P/2022/PA.Kdg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Kdg
Panjang Dokumen50.931 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan anak yang bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], dan [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan] adalah anak dari Pemohon I ([nama disamarkan]) dan Pemohon II ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sebesar Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →