Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2625/Pdt.G/2025/PA.Kng

Nomor2625/Pdt.G/2025/PA.Kng
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Kng
Panjang Dokumen50.174 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan; Menghukum kepada Pemohon ( [nama disamarkan] )untuk membayar kepada Termohon ( [nama disamarkan] ) sebelum…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →