262/Pdt.P/2022/PA.Kdg
| Nomor | 262/Pdt.P/2022/PA.Kdg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Kdg |
| Panjang Dokumen | 41.822 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan]: [nama disamarkan], Isteri Pewaris ([nama disamarkan]); [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] (Anak laki-laki Kandung) Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh limaribu rupiah)
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →