Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

262/Pdt.P/2022/PA.Kdg

Nomor262/Pdt.P/2022/PA.Kdg
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Kdg
Panjang Dokumen41.822 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan ahli waris dari [nama disamarkan]: [nama disamarkan], Isteri Pewaris ([nama disamarkan]); [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] (Anak laki-laki Kandung) Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh limaribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →