Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

262/Pdt.P/2022/PA.Plk

Nomor262/Pdt.P/2022/PA.Plk
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA Plk
Panjang Dokumen25.847 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2018di Jalan Kalibata 7, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220. 000,00 ( dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →