262/Pdt.P/2022/PA.Plk
| Nomor | 262/Pdt.P/2022/PA.Plk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA Plk |
| Panjang Dokumen | 25.847 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ([nama disamarkan]) dengan Pemohon II( [nama disamarkan]) yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2018di Jalan Kalibata 7, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220. 000,00 ( dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →