2630/Pdt.G/2025/PA.JS
| Nomor | 2630/Pdt.G/2025/PA.JS |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA JS |
| Panjang Dokumen | 159.890 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra kedua Tergugat ([nama disamarkan] (alm.) [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan] (alm.) [nama disamarkan]); 3. Menetapkan anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], umur 7 tahun berada dibawah hadlanah Penggugat dengan kewajiban agar Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak, memberikan perhatian dan kasih…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →