Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2630/Pdt.G/2025/PA.JS

Nomor2630/Pdt.G/2025/PA.JS
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA JS
Panjang Dokumen159.890 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra kedua Tergugat ([nama disamarkan] (alm.) [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan] (alm.) [nama disamarkan]); 3. Menetapkan anak bernama [nama disamarkan], lahir [tanggal disamarkan], umur 7 tahun berada dibawah hadlanah Penggugat dengan kewajiban agar Penggugat memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak, memberikan perhatian dan kasih…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →