Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

263/Pdt.G/2023/PA.Rgt

Nomor263/Pdt.G/2023/PA.Rgt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Rgt
Panjang Dokumen336.402 karakter

Amar Putusan

DALAM KONVENSI DALAM PROVISI - Menolak gugatan provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2.Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut: 2.1 Tanah dan bangunan ruko beserta usaha perbengkelan bernama [nama disamarkan] yang berdiri di atasnya, seluas 125 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00646 atas nama [nama disamarkan], terletak di Kelurahan Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala,…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →