263/Pdt.G/2023/PA.Rgt
| Nomor | 263/Pdt.G/2023/PA.Rgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Rgt |
| Panjang Dokumen | 336.402 karakter |
Amar Putusan
DALAM KONVENSI DALAM PROVISI - Menolak gugatan provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2.Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut: 2.1 Tanah dan bangunan ruko beserta usaha perbengkelan bernama [nama disamarkan] yang berdiri di atasnya, seluas 125 M2 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00646 atas nama [nama disamarkan], terletak di Kelurahan Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →