Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

263/Pid.Sus/2023/PN Gsk

Nomor263/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gsk
Panjang Dokumen152.215 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1.500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →