Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

264/Pdt.G/2025/PA.TSe

Nomor264/Pdt.G/2025/PA.TSe
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA TSe
Panjang Dokumen41.742 karakter

Amar Putusan

Mengadili Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon ([nama disamarkan]) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ([nama disamarkan]) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Selor; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495000,00 ( empat ratus sembilan puluh lima ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →