264/Pid.Sus/2025/PN Tbh
| Nomor | 264/Pid.Sus/2025/PN Tbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Tbh |
| Panjang Dokumen | 110.745 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →