Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2653/Pdt.G/2023/PA.Lpk

Nomor2653/Pdt.G/2023/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA Lubuk Pakam
Panjang Dokumen338.654 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Dalam eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat. Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian. Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 12 November 2016, karena sakit. Menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai ahli waris mustahaq dari [nama disamarkan], yaitu: [nama disamarkan] (isteri). Pawit (ibu kandung). Saudara kandung sebagai berikut: [nama disamarkan] (saudara kandung). [nama disamarkan] (saudara…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →