2653/Pdt.G/2023/PA.Lpk
| Nomor | 2653/Pdt.G/2023/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 338.654 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Dalam eksepsi Menolak eksepsi para Tergugat. Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian. Menyatakan [nama disamarkan] telah meninggal dunia pada tanggal 12 November 2016, karena sakit. Menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai ahli waris mustahaq dari [nama disamarkan], yaitu: [nama disamarkan] (isteri). Pawit (ibu kandung). Saudara kandung sebagai berikut: [nama disamarkan] (saudara kandung). [nama disamarkan] (saudara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →