Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

2658/Pdt.G/2022/PA.Kdl

Nomor2658/Pdt.G/2022/PA.Kdl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA Kendal
Panjang Dokumen32.318 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( [nama disamarkan] ) kepada Penggugat ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 325.000,00 ( tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →